JawaPos.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan langkah Pimpinan KPK yang mengambil sumpah jabatan kepada penyelidik dan penyidik KPK. Novel menilai hal ini merupakan masalah serius.
“Apakah pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini (Selasa, 3 Agustus 2021),” kata Novel dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Pegawai KPK nonaktif ini menilai hal tersebut merupakan masalah serius. Dia memandang, hal ini merupakan celah bahwa sejak 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021, penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah.
“Kita tahu bahwa pegawai KPK diangkat menjadi ASN sejak tanggal 1 Juni 2021. Pengangkatan menjadi ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK,” ucap Novel.
Novel mengutarakan, hal ini bisa membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah. Karena sumpahnya baru dilakukan setelah diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Ombudsman Anggap TWK Cacat Administrasi, Firli Bilang Begini
Selain itu, Novel mempertanyakan maksud sumpah tersebut, dia pun menduga untuk membuat seolah penyelidik maupun penyidik KPK yang masuk dalam kelompok 75 orang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak lagi menjadi penyelidik dan penyidik.
“Selain itu untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS,” tegasnya.