JawaPos.com – Septiria Kartikasarie sudah lama berteman dengan Siti Zulaika. Karena itu, Siti tidak menaruh curiga ketika temannya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah terse`but berniat meminjam mobil Honda Jazz milik anaknya, Rahma Zulaifilah.
”Dengan janji mengembalikan keesokan harinya,” ujar jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya.
Namun, setelah ditunggu esoknya, terdakwa Septiria tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjamnya tersebut. Dia justru diam-diam menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Sony. Mobil itu digadaikan Rp 66 juta. Uang Rp 6 juta diberikan kepada Sony sebagai fee dan Rp 60 juta dibawa terdakwa.
”Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar utang-utangnya,” ungkapnya. Akibatnya, Rahma merugi Rp 297 juta karena kehilangan mobil tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas Prihyantono menghukum terdakwa Septiria dengan pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti bersalah lantaran menggadaikan mobil milik anak temannya. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” tegas hakim Taufik saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/8).
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Suwarti sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa sudah merugikan orang lain. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang.
Baca Juga: Polisi Usut Calo Donor Plasma Konvalesen di Surabaya
Jaksa Suwarti maupun terdakwa Septiria menerima putusan tersebut. Terdakwa yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak mengulanginya lagi. ”Saya menyesal. Saya khilaf,” ucap Septiria.