JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mengawasi anggaran negara yang dipakai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pengadaan laptop merah putih bagi pelajar yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun. Pengawasan itu dilakukan KPK lantaran pengadaan laptop itu ini tengah menjadi polemik di masyarakat.

Laptop tersebut diduga dijual seharga Rp 10 juta. Publik bertanya-tanya jika laptop dengan harga fantastis itu tidak sebanding dengan spesifikasi yang terbilang standar, terlebih jumlah pengadaan itu sebanyak 240 ribu unit.

“KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau, Kemendikbud dalam pengadaan laptop merah putih seyogianya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sehingga mekanisme pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku,” imbau Ali.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemendikbudristek menganggarkan laptop senilai Rp 2,4 triliun bagi pelajar sebanyak 240.000 unit pada tahun 2021. Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah (pemda).

By admin