JawaPos.com – Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengatakan, keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021 menyebutkan ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti tes fit and proper test.
Saat ini, Komisi XI DPR sedang membuka masukan masyarakat terkait rekam jejak 16 calon itu, fase berikutnya, kata Fauzi yakni meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
“Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering,” kata Fauzi saat dihubungi, Selasa (3/4).
Politikus NasDem asal Dapil I Sumatera Selatan itu juga menambahkan, permintaan Fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA. Di tangan MA itulah nantinya yang akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK, lolos tidaknya sebagai calon anggota BPK.
Ke-16 calon itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.
Mengenai aspirasi Koalisi #SaveBPK yang menyatakan telah mendengar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI yang menyimpulkan dua nama caalon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK, Fauzi Amro menyatakan masih menunggu Fatwa MA.
Sebab Fatwa MA nantinya secara komprehensif memberikan penilaian. Termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Komisi XI DPR RI pada September 2021 akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap satu calon anggota BPK. Hal itu sejalan dengan berakhir masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang dalam web BPK tercatat sebagai Anggota V BPK RI.