JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah bagi penyelidik dan penyidik KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih pada Selasa (3/8). Pengukuhan dilakukan kepada 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pengukuhan dan pengambilan sumpah ini kembali dilakukan, merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN. Dia berharap, peralihan status tersebut tidak memengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” kata Firli, Selasa (3/8).

Dia mengutarakan, sebanyak 50 orang penyidik dan penyelidik mengikutinya secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.

Firli menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK. Dia menuturkan, meski dengan jumlah SDM yang terbatas, diharapkan tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini kembali mengingatkann keberadaan KPK adalah untuk mewujudkan Tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dia menyebut, rakyat memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi.

Dia tak memungkiri, korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun korupsi juga bisa menggagalkan tujuan negara yang kita cita-citakan.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” tegas Firli.

Baca juga: Novel Sesalkan Langkah Firli Ambil Sumpah Jabatan Penyelidik-Penyidik

Terkait langkah Firli yang kembali mengukuhkan 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi ini telah dikritik oleh penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan. Novel menyesalkan langkah Firli yang kembali mengambil sumpah jabatan kepada penyelidik dan penyidik KPK.

“Apakah pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini (Selasa, 3 Agustus 2021),” ujar Novel.

Pegawai KPK nonaktif ini menilai hal tersebut merupakan masalah serius. Dia memandang, ini merupakan celah bahwa sejak 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021, penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah.

“Kita tahu bahwa pegawai KPK diangkat menjadi ASN sejak tanggal 1 Juni 2021. Pengangkatan menjadi ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK,” ucap Novel.

Novel mengutarakan, hal ini bisa membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah. Karena sumpahnya baru dilakukan setelah diangkat menjadi ASN.

Selain itu, Novel mempertanyakan maksud sumpah tersebut, dia pun menduga untuk membuat seolah penyelidik maupun penyidik KPK yang masuk dalam kelompok 75 orang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak lagi menjadi penyelidik dan penyidik.

“Selain itu untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS,” tandasnya.

By admin