JawaPos.com – Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada September mendatang. Tahapan seleksi yang berlangsung saat ini saat ini adalah menjaring segala masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP, saat ini proses menyangkut calon anggota BPK adalah sedang dalam tahap mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sekaligus proses penerimaan masukan dari masyarakat terkait track record dari calon anggota BPK.

Tentu saja, itu termasuk penerimaan laporan dari elemen masayarakat, yang mengkritisi dua calon yang disinyalir bermasalah. Kareena menurut Dolfie, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPK adalah sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf j UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI.

“Terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan persyaratan pasal 13 huruf j tersebut, khususnya terhadap calon anggota BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin,” jelas Dolfie, Selasa (3/8/2021).

Kata Politikus PDI Perjuangan itu, Komisi XI akan mempertimbangkan semua pendapat dan masukan yang ada. Berbagai kalangan yang menyampaikan pendapat akan dipertimbangkan sebelum Komisi XI mengambil keputusan.

“Proses ini masih terus berjala, karena berdasarkan jadwal, proses tanya jawab, fit and proper test calon anggota BPK RI di Komisi XI akan dilaksanakan awal September 2021,” kata Dolfie.

Diketahui, dalam pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK syaratnya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Materi tersebut menjelaskan juga ada calon anggota BPK bernama Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hal tersebut pun menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul mengatakan bahwa materi kajian yuridis mengenai calon anggota BPK yang beredar belum final alias belum selesai kajiannya. “Belum direview,” ujarnya singkat, Selasa(3/8).

By admin