JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8). Pelimpahan berkas perkara ini menandakan RJ Lino segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
“Hari ini (3/8) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, penahanan RJ Lino selanjutnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. “Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ali.
Ali menyampaikan, sampai saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin jalannya persidangan. Selain itu juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar USD 22,828,94. Hal ini setelah memeroleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
RJ Lino akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.