JawaPos.com – Penyidik dari Polda Metro Jaya memastikan, laporan polisi kepada anak Akidi Tio, Heriyanti sudah dicabut. Dia sebelumnya dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 miliar oleh Ju Bang Kioh.
“Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8).
Laporan tersebut dicabut oleh Ju Bang Kioh melalui sepucuk surat. Atas dasar itu, penyidik telah menjadwalkan klarifikasi kepada pelapor terkait pencabutan laporan ini.
“Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya,” ucap Yusri.
Sebelumnya, keluarga mendiang Akidi Tio mendadak menjadi perbincangan publik setelah menghibahkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Namun, kemarin anak Akidi, Heriyanti dijemput oleh jajaran Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah tersebut yang tak kunjung cair.
Setelah ditelisik lebih jauh, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 7,9 miliar. Total ada 3 proyek yang diduga telah terjadi penipuan.
“Kronologinya adalah sekitar 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor, JBK berbisnis ada 3 item bisnis yang diajak, mulai dari kerja sama orderan songket, kemudian orderan AC, dan juga pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp 7,9 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Laporan tersebut dibuat oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Laporan teregister dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.