JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Dengan cara itu, PPATK mengintegrasikan perannya sebagai intelijen keuangan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Keberadaan platform tersebut diyakini mampu membuat pertukaran informasi terkait tindak pidana pendanaan terorisme lebih cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih sigap menangkal ancaman terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, platform tersebut tidak hanya dapat mencegah aksi terorisme, tapi juga bermanfaat untuk memberantas kelompok teroris.
Peluncuran platform tersebut dilandasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ”Peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat,” kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Warga Takut Mati karena Covid dan Takut Mati karena Ekonomi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi untuk mempercepat deteksi terduga terorisme. Itu bisa dilakukan lewat aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror.
Tidak hanya di Indonesia, platform itu juga bisa mendeteksi aktivitas pendanaan terorisme lintas negara. ”Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris,” jelas dia.