JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan apresiasi terhadap Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang menyebut, 30 persen Calon Hakim Agung (CHA) yang mengikuti seleksi wawancara dinilai bermasalah. Penilaian dari KPP itu akan dijadikan pertimbangan bagi KY.
Seleksi wawancara bagi 24 Calon Hakim Agung itu diselenggarakan oleh KY pada 3-7 Agustus 2021. Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.
“KY berterima kasih untuk setiap masukan dan catatan masyarakat, terutama dari Koalisi Pemantau Peradilan. Setiap masukan dan catatan akan dijadikan pertimbangan dalam seleksi CHA ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada JawaPos.com, Selasa (3/8).
KY sebagai lembaga pengawasan hakim akan betul-betul menyeleksi Calon Hakim Agung. Menurut Miko, 24 CHA tersebut memiliki berbagai latar belakang dan pendidikan yang berbeda-beda, para calon hakim agung tersebut yakni 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier.
“Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 19 orang hakim karir, 3 orang akademisi, serta 2 orang berprofesi lainnya,” tandas Miko.
Sebelumnya, Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar menyayangkan, KY masih tidak serius menyaring calon-calon terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.
“Sekitar 30 persen dari total CHA di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya,” ujar Erwin dalam keterangannya.
Erwin menduga, ada hakim yang memiliki kekayaan sangat berlimpah. Bahkan memiliki rumah di kawasan elit di luar negeri, yang tentu saja tidak sesuai dengan profilnya.
Baca juga: 30 Persen Calon Hakim Agung yang Diseleksi KY Dinilai Bermasalah
Oleh karena itu, pada tahap akhir ini, masyarakat harus serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.
“Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan,” tegas Erwin menandaskan.