JawaPos.com – Proses mediasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Jumat (30/7), berbuah manis. Mereka telah melakukan kesepakatan damai sehingga proses hukum yang sempat bergulir di kepolisian otomatis dihentikan.
Perdamaian ini diajukan dengan sejumlah syarat oleh pihak Roy Suryo. Di antaranya, Luky harus melakukan permohonan maaf, mencabut postingan di Instagram, mengunggah cerita yang benar, dan Lucky Alamsyah mencabut laporan di Polres Jakarta Timur.
Roy Suryo mengatakan, perdamaian dirinya dengan Lucky Alamsyah terjadi karena persyaratan perdamaian dipenuhi.” Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan-kesalahannya, menandatangani pernyataan maaf bermeterai dan menyetujui semua syarat yang saya ajukan,” kata Roy Suryo kepada JawaPos.com, Senin (2/8).
Mantan Menpora itu mengakui masih dalam proses pencabutan laporan di kepolisian. Mungkin dalam waktu dekat hal itu akan dilakukan tuntas seiring adanya kesepatan damai. Kasus ini yang dipicu dari peristiwan sundulan mobil mereka di bilangan Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Dan, Lucky Alamsyah mempostingnya di media sosial dinilai mencoreng nama baik Roy Suryo. “Mungkin satu dua hari ini finalisasinya,” ujarnya.
Roy Suryo memperlihatkan surat permohonan maaf Lucky Alamsyah terhadap dirinya yang ditulis dengan tangan. Dilengkapi dengan materai 10.000 lengkap dengan tanda tangan.
Berikut surat permohonan maaf yang ditulis Lucky Alamsyah untuk Roy Suryo:
Kepada Bapak Roy Suryo & Keluarga
di Tempat
Dengan ini saya, Mohamad Amin Alamsyah (Lucky Alamsyah) meminta maaf kepada Bapak Roy Suryo dan keluarga atas unggahan dalam Social Media INSTAGRAM saya, yang menyinggung nama baik Bapak Roy Suryo. Serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Demikian disampaikan untuk dapat dimengerti
Jakarta, 30 Juli 2021
Moh Amin Alamsyah