JawaPos.com – Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin, 2 Agustus 2021. Sampai saat ini belum diketahui apakah PPKM Level 4 tersebut bakal diperpanjang atau tidak.
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkannya langsung mengenai nasib PPKM tersebut pada hari ini, Senin (2/8).
“Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI,” ujar Syafrizal kepada wartawan, Senin (2/8).
Syafrizal mengatakan, keputusan yang bakal diambil oleh pemerintah telah diperhitungkan secara matang. Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 yang saat ini sedang mewabah di tanah air.
“Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,” katanya.
Syafrizal menuturkan, Kemendagri mengikuti keputusan dari Presiden Jokowi apakah nantinya akan memperpanjang masa berlaku PPKM Level 4 atau tidak.
“Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden,” ungkapnya.
Meski Presiden Jokowi belum mengumumkan ada atau tidaknya perpanjangan PPKM Level 4, Syafrizal berpesan kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan sesuai yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sejumlah daerah menerapkan level PPKM berbeda sesuai dengan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali didominasi Level 3-4. Sementara di luar Jawa-Bali, daerah-daerah menerapkan PPKM beragam dari Level 2 hingga 4.