JawaPos.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Karena menurut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air pemerintah bertumpu pada tiga pilar utama.
“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan pilar pertama adalah vaksinasi Covid-19 yang akan terus digencarkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” katanya.
Kemudian kedua adalah, penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak harus terus dilakukan oleh masyarakat. Termasuk juga dengan kegiatan testing, tracing dan treatmet alias 3T secara masif.
“Kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, ketiga kegiatan testing tracing isolasi dan treatmen secara masif,” ungkapnya.
Terakhir pilar ketiga adalah menjaga bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) yang selalu diperhatikan. Termasuk memperhatikan ketersediaan obat dan oksigen di setiap RS.
“Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan pasukan obat-obatan dan oksigen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3-9 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM Level 4 tersebut lantaran masih mewabahnya dan ditambah Covid-19 varian Delta di tanah air.
Jokowi ini menambahkan, PPKM Level 4 yang telah diberlakukan pemerintah dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR.
Pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut berujar, adanya pembatasan mobilitas dengan memperpanjang PPKM Level 4 tersebut sejalan dengan langkah pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak.