JawaPos.com–Pihak kepolisian mengungkap motif penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media daring di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Persada Bhayangkara Sembiring, beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, polisi mengamankan lima orang tersangka yakni SS, HST, A, N, dan IIB.

”Motifnya memberikan efek jera kepada korban,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan Atmaja seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).

Dia menjelaskan, kasus penyiraman tersebut direncanakan untuk memberikan efek jera. Sebab, korban kerap meminta jatah uang bulanan, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta kepada tersangka SS.

”Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka,” ujar Tatan Dirsan Atmaja.

Tersangka SS kemudian memerintahkan HST selaku pengelola tempat usaha tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Selanjutnya HST meminta IIB untuk mencari eksekutor.

Pada 25 Juli sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HST menghubungi korban untuk menjumpainya di Simpang Tuntungan. Pada saat korban sudah di lokasi, tersangka N yang berboncengan dengan tersangka A langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.

”Dari pengakuan para tersangka, sejak Oktober, korban mulai meminta uang kepada pemilik gelanggang,” terang Tatan.

Aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu (25/7) sekitar pukul 21.40 WIB. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.

Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko menambahkan, tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban. ”Kelima tersangka dijerat pasal 355 a​​​yat (1) subsider pasal 353 ayat (2) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Riko.

By admin