JawaPos.com–Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 8 Agustus. Kebijakan itu dilakukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina seperti dilansir dari Antara di Balai Kota Banjarmasin mengatakan, keputusan memperpanjang PPKM level 4 tahap pertama yang berlangsung dari 26 Juli sampai 2 Agustus dilakukan berdasar hasil rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemimpin daerah, dan ahli kesehatan.
”Juga hasil evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 sepekan ini memang sudah banyak yang kita lakukan untuk protokol kesehatan, tapi penularan Covid-19 masih tinggi. Kita sepakat memperpanjangnya hingga 8 Agustus,” terang Ibnu Sina.
Selama perpanjangan PPKM level 4, dia menjelaskan, pemerintah kota akan melakukan penegakan protokol kesehatan. Selain itu, menggiatkan pelacakan kasus pemeriksaan dan penanganan pasien Covid-19.
”Jadi pelacakan ini yang paling dimaksimalkan. Meskipun RT yang zona merah di daerah kita hanya 15 RT,” ujar Ibnu Sina.
Dia meminta semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama, mendukung upaya penegakan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PPKM. ”Mengingatkan warga kita untuk tetap disiplin protokol kesehatan, baik di pasar-pasar maupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat kerumunan,” papar Ibnu Sina.
Wali Kota menambahkan, pada masa perpanjangan PPKM, pemerintah juga meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah. ”Perwali Nomo 68 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan akan kita laksanakan lagi. Kita harap dalam satu minggu ini, kasus Covid-19 bisa menurun drastis,” tutur Ibnu Sina.