JawaPos.com – Polresta Malang Kota, Jawa Timur membongkar kasus penggelepan uang berkedok proyek peoperti. Dalam kasus ini, polisi menangkap 1 tersangka berinisial PA alias Pipin, 34.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, Pipin diduga melakukan penipuan berkedok proyek properti di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kadungkandang, Kota Malang. Salah satu korbannya berinsial MS, 49, mengalami kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.
“Berawal dari adanya laporan, tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kawasan Bandung. Korban yang mengaku mengalami kerugian sejumlah 1,250 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/8).
Budi menjelaskan, korban dan pelaku pertama berkenalan pada Juni 2021. Pipin kemudian menawari korban untuk kerjasama di bidang properti. Tersangka pun mendirikan PT Sahid Mulia Amani. Korban ditawari keuntungan 50 persen.
“Akhirnya korban mentranfer sejumlah uang sebanyak 4 kali. Totalnya, Rp 1 miliar lebih. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak terealisasi. Objeknya, tidak ada. Bahkan, saat dikonfirmasi tidak ada respon dan bahkan kabur,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika uang dari pelapor telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Sebanyak Rp 350 juta disimpan di rekening, Rp 100 juta telah dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil BWM.
“Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Budi.