JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus penimbunan obat terapi untuk pasien Covid-19. Setelah menetapkan 2 tersangka dari PT ASA, polisi membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita terus lakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dihubungi, Senin (2/8).
Fahmi menuturkan, penyidik saat ini tengah fokus melakukan penyidikan kepada 2 tersangka tersebut. Keduanya akan diperiksa terpisah pada esok hari dan lusa. “Jadwal pemeriksaan pukul 11.00 WIB,” jelas Fahmi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA selaku pemilik gudang.
“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa,” jelas Bismo.