JawaPos.com – Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, berharap sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat. Pernyataan ini menanggapi Dewan Pengawas KPK yang akan menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli pada Selasa (3/8) besok.
“Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik,” kata Sujanarko dikonfirmasi, Senin (2/8).
Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli ke Dewas KPK. Mereka menduga, Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.
Meski demikian, Koko mengaku sampai saat ini dirinya belum diperiksa oleh Dewas KPK sebagai pihak pelapor.
“Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti,” ujar pria yang karib disapa Koko ini.
Dia tak memungkiri, pelaporan yang dilakukan serupa dengan pernyataan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan. Sebab dalam persidangan di PN Tipikor Medan,
Robin yang dihadirkan sebagai saksi menyebut ada komunikasi antara Lili dengan Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.
“Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang),” cetus Koko.
Sebelumnya, Dewas KPK akan segera menggelar sidang dugaan pelanggara kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok. Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan berkomukasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai.
“Selasa besok,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi.
Haris menyampaikan, sidang akan digelar secara terturup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Menurutnya, sidang akan digelar terbuka pada saat pembacaan putusan.
“Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” ucap Haris.
Baca juga: Besok Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Haris sebelumnya mengatakan, tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. Hal ini tak menutup kemungkinan juga akan dijatuhkan kepada Lili, jika terbukti bersalah.
“Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” tegas Haris menandaskan.