JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim, sejumlah negara tetangga telah merespon red notice yang diterbitkan NCB Interpol, terkait daftar pencarian orang (DPO) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Meski demikian, Firli tak membeberkan negara mana saja yang telah merespon, mengenai red notice tersebut.
“Beberapa negara tetangga sudah memberika respon, terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau sebutkan negara itu,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Firli lantas mengecam terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.
“Maka itu masuk kategori tindak pidana lain yanh diatur dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana,” tegasnya.
Dia pun mengakui, KPK tidak bisa menangkap Harun Masiku sendirian. Sehingga meminta bantuan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
“Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice,” cetus Firli.
Sebelumnya KPK menyatakan, Harun Masiku kini resmi menjadi buronan internasional. KPK menyampaikan, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol. Terlebih kini red notice untuk Harun Masiku telah diterbitkan.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harusn Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.