JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera menggelar sidang dugaan pelanggara kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok. Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan berkomukasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai.
“Selasa besok,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Senin (2/8).
Haris menyampaikan, sidang akan digelar secara terturup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Menurutnya, sidang akan digelar terbuka pada saat pembacaan putusan.
“Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” ujar Haris.
Haris sebelumnya mengatakan, tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. Hal ini tak menutup kemungkinan juga akan dijatuhkan kepada Lili, jika terbukti bersalah.
“Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” tegas Haris dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Dalam persidangan kasus dugaan suap penyidik KPK dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahriah, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui adanya komunikasi antara Lili dengan Syahrial.
Komunikasi Syahrial dengan Lili terkait permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum itu berkaitan dengan, penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Meski demikian, Lili dalam beberapa kesempatan telah menegaskan tidak pernah melakukan komunikasi dengan Syahrial dalam hal penanganan perkara.