JawaPos.com – Sebanyak 436 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan terkonfirmasi positif virus korona atau Covid-19. Hal ini berdasarkan catatan KPK sejak awal pandemi masuk ke Indonesia hingga 31 Juli 2021.
“Kami mencatat sejak awal 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 436 orang. Khusus pada Kedeputian Penindakan berjumlah 141 orang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8).
Ali menjelaskan memasuki 2021, sebanyak 169 orang terpapar Covid-19. Dia mengutarakan, dari jumlah tersebut untuk Kedeputian Penindakan berjumlah 41 orang.
Dia tak memungkiri, KPK juga mengalami duka yang mendalam akibat pandemi Covid-19, karena selama kurun waktu 2020-2021, sebanyak 10 orang pegawai KPK meninggal dunia dan terakhir adalah penyidik KPK almarhum Kompol Ardian Rahayudi.
“Kami terus berjuang melawan dan berupaya menyelamatkan Insan KPK dari wabah Covid-19,” ujar Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, beberapa pegawai KPK memang telah dinyatakan sembuh. Sampai saat ini, data hingga akhir Juli 2021 masih terdapat 44 orang di lingkungan KPK yang masih terpapar covid 19, empat orang diantaranya masih dirawat di Rumah sakit.
Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, pihaknya mengharuskan menyesuaikan kondisi tersebut. KPK memastikan, dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK seperti saat ini, lembaga antirasuah tetap memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan.
“Meski begitu, KPK tetap mengutamakan keselamatan jiwa Insan KPK, karena keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto,” tegas Ali menandaskan.