JawaPos.com–Petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Sasarn operasi adalah tempat hiburan malam (THM).

”Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin,” ucap Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Irwan Kurniadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Minggu (1/8).

Dia mengetakan, dari hasil pantauan tidak ditemukan adanya THM yang beroperasi pada Sabtu (31/7) malam. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin untuk THM tidak diperkenankan beroperasi selama PPKM level 4.

”Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pengelola THM yang sudah mendukung dan mematuhi penerapan PPKM level 4 di Kota Banjarmasin,” kata Kabag Ops Irwan Kurniadi yang memimpin pelaksanaan operasi yustisi tersebut.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). ”Pada masa pandemi seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Kabag Ops Irwan Kurniadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah.

Kegiatan yang sama juga digelar polsek di jajaran Polresta Banjarmasin dengan sasaran kafe dan tempat yang berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, Polresta Banjarmasin juga melakukan operasi yustisi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sambil membagikan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19. ”Kegiatan ini sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan. Pada saat operasi yustisi diinstruksikan juga membagikan sembako kepada masyarakat,” ucap Irwan Kurniadi.

Dia menyebutkan, meski bantuan yang diberikan tidak banyak, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat melaksanakan PPKM. ”Ada 20 paket sembako yang kami bagikan kepada pedagang kecil dan tukang becak. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan terus berlanjut,” tutur Irwan Kurniadi.

Selain sembako, Kabag Ops juga membagikan 115 masker kepada warga agar warga tidak terpapar Covid-19. ”Masker yang kami bagikan tidak hanya untuk para pelanggar protokol kesehatan, tapi juga untuk orang-orang yang maskernya sudah tidak layak digunakan lagi serta menyampaikan edukasi pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan,” papar Irwan Kurniadi.

Dalam operasi yustisi gabungan tersebut, ditemukan 69 pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar yang diberikan sanksi teguran lisan oleh Satpol PP Banjarmasin sebanyak 60 orang dan sembilan orang teguran tertulis.

By admin