JawaPos.com – Terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maupun sistem level 4. Padahal, sekolah diminta untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa PPKM.
Untuk itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kewalahan untuk masalah sekolah bandel tersebut.
“Kami menilai bahwa Kemendikbud sepertinya tidak berdaya menghadapi persoalan ini,” jelas Marta dalam telekonferensi pers, Minggu (1/8).
Aturan yang sudah ada, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pun tidak dijalankan oleh stakeholder lainnya. Oleh karenanya, banyak bermunculan sekolah yang tetap membuka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
“Ini tidak dijalankannya di level bawah, oleh sekolah maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi kalau kita melihat misalnya di SKB Empat Menteri itu kan ada kewajiban untuk melakukan pengisian daftar periksa terkait dengan syarat-syarat sebagai untuk buka sekolah dan ini masih sedikit yang isi, tapi tetap buka,” tutur dia.
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Selain itu, peran Satgas Covid-19 pun tidak terlihat dalam hal terkait pengawasan sekolah. Ia juga menduga, sepertinya sekolah tidak membentuk Satgas Covid-19 Sekolah yang diminta dan diisi oleh beberapa instrumen masyarakat, seperti Satgas Covid-19 daerah hingga puskesmas.
“Mereka mungkin kewalahan, misalnya dengan proses pengawasan pelaksanaan PPKM sehingga sepertinya sekolah tidak menjadi prioritas pengawasan, saya melihatnya seperti itu,” kata dia.
Seperti diketahui, LaporCovid19 mengatakan bahwa terdapat 29 laporan pada bulan Juli terkait dengan sekolah yang tetap menyelengarakan PTM. Padahal, mereka berada di wilayah dengan level 4 yang sudah jelas untuk diwajibkan belajar daring