JPNN.com, JAKARTA – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang milik PT ASA, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. Post navigation Ini Alasan Lucinta Luna Nekat Operasi Ganti Kelamin, Oh Ternyata… Yes! Greysia/Apriyani Jaga Peluang Emas Indonesia di Tokyo 2020