JawaPos.com–Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Besar Palembang menutup beberapa ruas jalan dalam kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kebijakan itu sebagai respons dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Jalan yang akan ditutup meliputi simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir, Bakul Sunda, Beringin Gambut, Gaya Baru, Kolonel Atmo, Linda Kosmetik, Letnan Sayuti Bundaran Cinde, dan Lorong Abdul Roni.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Endro Ariwibowo seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, penutupan jalan tersebut berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00–22.00 WIB. Aturan tersebut berlaku hingga 2 Agustus.
”Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” kata Endro Ariwibowo.
Menurut dia, penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, penutupan jalan juga untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.
Dia menambahkan, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antarkabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang–Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya–KM12, Talang Jambe, dan Plaju. Selanjutnya, wilayah perbatasan Kota Palembang–Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan.
”Petugas akan melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih,” terang Endro Ariwibowo.
Dia berharap dengan diberlakukannya aturan tersebut angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat. ”Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama,” ujar Endro Ariwibowo.