JPNN.com, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan tiga orang berinisial A, NV dan DD sebagai tersangka pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes), di Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7) lalu. Post navigation Remaja Hanyut di Sungai Belawan Sumut Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Rutan Kejagung, Boyamin Protes, Ada Apa?