Dimas Abimanyu Sasono, seorang pengacara, diadili karena didakwa menggunakan surat kuasa palsu untuk memailitkan mal. Leny yang disebut pemberi kuasa ternyata tidak pernah meneken surat kuasa apa pun. Dia pun melaporkan Dimas kepada polisi.

LENY tidak pernah mengenal Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar. Perempuan itu juga merasa tidak pernah memberikan kuasa apa pun kepada dua advokat yang berkantor di Depok tersebut. Namun, dua advokat itu seolah-olah menjadi kuasa hukumnya dan mengajukan permohonan kepailitan terhadap PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga akhirnya, perusahaan pengelola Grand Tarakan Mall tersebut dinyatakan pailit oleh majelis hakim.

Leny yang punya stan di mal itu baru tahu ketika mal tersebut tutup dan dirinya tidak bisa lagi berjualan di dalamnya. Dia berkeberatan. Dua advokat itu dipidanakannya. Dimas kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara itu, Fahrul menjadi buron.

Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati mendakwa Dimas telah memalsukan tanda tangan Leny dalam surat kuasa tersebut. Jaksa Putu dalam dakwaannya menyatakan bahwa Dimas dan Fahrul awalnya bertemu dengan Tafrizal H. Gewang di Tangerang pada 24 Februari 2017. Tafrizal juga dikenal sebagai kurator dan pengacara. Saat pertemuan tersebut, Tafrizal memberikan surat kuasa kepada Dimas dan Fahrul. Pemberi kuasanya atas nama Leny asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Di dalam surat kuasa itu sudah ada tanda tangan Leny. Padahal, Leny merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun.

”Saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit, khususnya memberikan kuasa selaku pemohon pailit untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Gusher Tarakan kepada saudara Fahrul Siregar dan Dimas Abimanyu Sasono,” terang jaksa Putu dalam dakwaannya yang dibacakan di PN Surabaya pada Kamis (29/7).

Setelah menerima surat kuasa tersebut dari Tafrizal, Dimas dan Fahrul langsung menandatanganinya. Mereka sepakat menjadi pengacara Leny untuk mengajukan permohonan kepailitan terhadap PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya. Meski tidak pernah bertemu, dua advokat itu mengonfirmasi dan memberikan laporan kepada Leny sebagai pemberi kuasa.

Berselang sebulan, Dimas dan Fahrul yang seolah-olah sebagai pengacara Leny mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk memailitkan PT Gusher Tarakan. Hingga akhirnya, oleh majelis hakim, perusahaan pengelola mal tersebut dinyatakan pailit pada 2017.

”Padahal, sejak menandatangani surat kuasa, menghadiri sidang, sampai putusan, terdakwa Dimas dan saudara Fahrul tidak pernah bertemu, mengonfirmasi, dan memberikan laporan kepada saksi Leny selaku pemberi kuasa,” ungkap jaksa Putu dalam dakwaannya.

Baca Juga: Samuel Hartono, Pemilik Showroom Disidang karena Jual Mobil tanpa BPKB

Tanda tangan Leny dalam berkas surat kuasa terdakwa dipastikan palsu. Berdasar pemeriksaan laboratoris kriminalistik diketahui, tanda tangan itu nonidentik dengan tanda tangan asli Leny.

Terdakwa Dimas berkeberatan dengan dakwaan jaksa. ”Kami mengajukan eksepsi dan belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum,” ujar terdakwa Dimas dalam sidang Kamis (29/7).

By admin