JawaPos.com – Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan vaksinasi bagi operasional sejumlah sektor usaha atau pun kegiatan. Menurutnya, kebijakan ini untuk keselamatan warga.
“Kalau menurut saya harus dilakukan. Karena sekarang bukan hanya itu, siapapun yang beraktivitas di Jakarta sebaiknya sudah divaksinasi paling tidak sekali,” kata Pandu saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (31/7).
Pandu menjelaskan, pemerintah harus mendorong vaksinasi kepada warga. Dengan begitu, kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi orang yang mau beraktivitas di Jakarta supaya terlindungi dari paparan Covid-19.
“Kalau mereka nggak mau divaksinasi ya nggak usah ke Jakarta. Tidak perlu beraktivitas di Jakarta. Boleh nggak mau divaksinasi dengan alasan apapun, tapi jangan harap diizinkan perusahaan di Jakarta atau diizinkan hal-hal lain mendapat pelayan publik,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pandu menilai tidak perlu ada pengawasan yang berlebihan untuk kebijakan ini. Penindakan bisa dilakukan apabila ada laporan atau informasi masuk. Pandu juga mendukung kebijakan itu tidak hanya diterapkan selama PPKM Level 4. Melainkan terus berkelanjutan, meskipun kasus Covid-19 terus menurun. “(Yang) Kita kejar adalah melindungi orang-orang yang mau beraktivitas di DKI. Supaya mereka nggak kena Covid berat atau mati,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan surat keputusan Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Sektor Usaha Pariwisata. Salah satu yang diatur yakni akad nikah.
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan syarat pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Diwajibkan pula menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menerapkan makan di tempat. “Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tulis Gumilar dalam surat tersebut.
Selain itu, sektor usaha salon atau barbershop yang berada di lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan atau mal. Mereka diizinkan beroperasi hanya untuk pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. “Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” tulis Gumilar.
Selain itu, pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri juga menerapkan aturan yang sama. Lalu pengunjung dan pedagang mal, hingga pasar tradisional juga wajib telah divaksin. (*)