JawaPos.com – Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan surat keputusan Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Sektor Usaha Pariwisata. Dalam aturan tersebut terdapat kebijakan baru untuk beberapa kegiatan warga.
Salah satunya yakni sektor usaha salon atau barbershop yang berada di lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan atau mal. Mereka diizinkan beroperasi hanya untuk pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” tulis Gumilar dalam surat keputusan tersebut.
Dalam poin lainnya yang diatur yakni perihal akad nikah. Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan syarat pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Diwajibkan pula menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menerapkan makan di tempat.
“Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tulis Gumilar dalam surat tersebut.
Selain itu, kebijakan terbaru untuk akad nikah yaitu semua pihak yang hadir harus sudah menjalani vaksinasi. “Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” imbuhnya.
Sementara itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan, Pemprov belum memberikan izin. Hal itu berlaku bagi perayaan di hotel atau pun di gedung pertemuan yang sudah mendapat izin.