JawaPos.com – Sejumlah sektor usaha maupun kegiatan di DKI Jakarta sekarang diwajibkan melakukan vaksinasi apabila ingin dilaksanakan. Mulai dari akad nikah, pergi ke salon, atau pasar.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Sumanjuntak menilai kebijakan tersebut bagus untuk diterapkan. Sebab, melalui vaksinasi bisa mencegah warga sakit parah atau bahkan kematian akibat Covid-19. ’’Kalau dia (warga) sakit yang nanggung negara, tentu negara nggak sanggup kalau selamanya terbebani dengan begitu, kapan kita mau membangun kan,” kata Gilbert saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (31/7). “Bagaimana dia (warga) menghindari sakit tidak terlalu parah? Divaksin. Sekarang bagaimana menyuruh orang kalau mereka menolak vaksin,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan seperti ini, maka bisa membantu melancarkan program vaksinasi nasional. Sehingga warga akan berpikir ulang apabila menolak vaksinasi. “Bukan aturannya layak (atau tidak), jangan logikanya dibalik. Tapi kemudian biar orang mau divaksin itu logikanya. Jangan kemudian pemerintah disudutkan untuk sesuatu yang baik,” jelas Gilbert.
Di sisi lain, terkait warga yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan juga tidak perlu risau. Sebab, nantinya mereka akan tetap mendapat vaksinasi yang layak dengan kondisi kesehatannya. “Namanya juga kondisi begini tentu tidak bisa optimal, mereka nunggu kan. Jangan kemudian mereka mesti diprioritaskan ya susah, negara lagi begini nggak ada satu yang prioritas, semua prioritas,” ucap anggota Fraksi PDIP tersebut.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan surat keputusan Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Sektor Usaha Pariwisata. Salah satu yang diatur yakni akad nikah.
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan syarat pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Diwajibkan pula menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menerapkan makan di tempat. “Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tulis Gumilar dalam surat tersebut.
Selain itu, sektor usaha salon atau barbershop yang berada di lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan atau mal. Mereka diizinkan beroperasi hanya untuk pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. “Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” tulis Gumilar.
Selain itu, pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri juga menerapkan aturan yang sama. Lalu pengunjung dan pedagang mal, hingga pasar tradisional juga wajib telah divaksin. (*)