JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500 mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA selaku pemilik gudang.
“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa,” jelas Bismo.
Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi yang diduga menimbun obat-obatan untuk pasien Covid-19. Operasi menyasar sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).
Ady menuturkan, di lokasi penggerebekan ditemukan banyak obat-obatan yang tengah dibutuhkan oleh pasien Covid-19. Penimbunan ini diduga dilakukan agar obat bisa dijual dengan harga tinggi, melebihi aturan Kementerian Kesehatan.