JawaPos.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih dalam tahap pemetaan terhadap aset debitur yang terlibat. Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya masih terus memetakan dan berusaha mendapatkan aset terlebih dahulu untuk di eksekusi.
Rionald menyebut, pihaknya telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tenggat waktu yakni Desember 2023 mendatang. Ia sudah melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kami sudah melaporkan kepada ibu menteri dan kami akan melaporkan kepada dewan pengarah sebelum kami ambil tindakan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga sudah memerintahkan kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk segera mengeksekusi aset.
Banyak upaya yang masih dapat dilakukan guna memulihkan piutang negara dari debitur BLBI. Dia meminta Satgas melakukan tindakan nyata sebagai tindak lanjut atas rapat-rapat yang dilakukan.
Mahfud meminta Satgas memasang plang permanen, memblokir, menyita, hingga menjual aset terkait BLBI. Ia mengatakan seluruh dana yang didapat akan dikembalikan ke kas negara.
Ia berpesan agar Satgas menempuh langkah-langkah hukum lainnya. Menurutnya, tujuan Satgas cuma satu, yaitu memulihkan hak negara.
Sebagai informasi, secara total utang obligor dan debitur BLBI yang akan dikejar oleh satgas mencapai Rp 110,45 triliun. Piutang itu berasal dari Dana talangan (bailout) yang diberikan saat krisis perbankan pada 1997-1998.
Satgas BLBI sendiri berperan untuk menagih piutang yang berjumlah lebih dari Rp 25 triliun. Adapun piutang di bawah jumlah tersebut akan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Targetnya, semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.