JawaPos.com – Samuel Hartono Goenawan diadili karena didakwa menggelapkan BPKB. Dokumen bukti kepemilikan kendaraan itu digadaikan pemilik Happy Family tersebut kepada pihak lain. Padahal, unit mobil Mitsu)bishi All New Pajero Sport Dakar AT telah dijual kepada Nataniel Tutuhatunewa secara kredit.
Terdakwa juga sudah menerima pembayaran uang muka Rp 300,5 juta dari Nataniel. Perusahan leasing U Finance lantas melunasi pembayaran mobil tersebut senilai Rp 207,7 juta. Kesepakatannya, Nataniel nanti membayar kredit kepada U Finance. Samuel harus menyerahkan BPKB mobil itu kepada perusahaan leasing tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, dia tidak menyerahkan BPKB mobil kepada U Finance.
”BPKB mobil biasanya tiga bulan. Ternyata BPKB diserahkan kepada pihak lain dan sampai saat ini belum dipenuhi,” ujar Irawan Sucahyo dari U Finance saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/7).
Samuel ternyata diam-diam tanpa sepengetahuan Nataniel dan U Finance menggadaikan BPKB mobil tersebut kepada Agus Wijaya. BPKB itu dihargai Rp 315 juta. Terdakwa menukar jaminan dua BPKB sebelumnya dengan BPKB baru tersebut. BPKB sebelumnya yang digadaikan ke Agus adalah BPKB Honda HR-V senilai Rp 160 juta dan Toyota Vellfire senilai Rp 165 juta.
”Terdakwa sebelumnya mempunyai utang dengan saudara Agus Wijaya dengan jaminan beberapa BPKB mobil,” ungkap jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya.
Pihak U Finance yang sudah terlalu lama menunggu lantas mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa Samuel agar segera menyerahkan BPKB. Namun, tidak ada kejelasan. Samuel bersedia bertemu dengan pihak leasing tersebut. Dalam pertemuan, terdakwa mengakui BPKB itu telah digadaikan, tetapi berkeberatan menyebutkan tempatnya. Dia berjanji menyerahkannya.
Namun, Samuel setelah itu menghilang. Nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi. Pihak leasing datang ke rumahnya yang tercatat di Manyar Regency. Namun, Samuel tidak membukakan pintu saat didatangi. Pihak leasing akhirnya tahu BPKB itu digadaikan terdakwa kepada Agus.
Agus bersedia menyerahkan BPKB tersebut ke leasing. Asalkan, pihak leasing mau menebusnya. Ternyata utang Samuel ke Agus mencapai Rp 1 miliar. Pihak leasing berkeberatan. Mereka melaporkan Samuel kepada polisi.
Pihak leasing menganggap terdakwa sudah ingkar janji. Padahal, terdakwa sendiri yang membuat surat pernyataan akan menyerahkan BPKB kepada leasing tiga bulan setelah terbit. Namun, hanya dua hari setelah BPKB diterbitkan, Samuel menggadaikannya kepada Agus.
Pihak leasing sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa Samuel untuk segera menyerahkan BPKB. Tepatnya pada Mei hingga Juni 2019. Samuel sama sekali tidak meresponsnya. Terdakwa menghindar dari pihak leasing, tetapi ternyata masih bisa berkomunikasi dengan Nataniel.
Baca Juga: Ada yang Raup Keuntungan, Awas Calo Plasma Konvalesen Ada di Surabaya
”Namun, saksi Nataniel selaku debitur masih bisa berkomunikasi dengan terdakwa Samuel yang menjanjikan penyerahan BPKB,” kata jaksa Hasan.
Samuel dalam sidang tidak membantah keterangan saksi dari pihak leasing. ”BPKB sekarang sudah berada di penyidik,” kata Samuel.