JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengevaluasi kembali rencana penyediaan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 yang berasal dari lingkungan DPR.
Menurut Puan, fasilitas tempat isolasi berupa hotel bintang kelas tiga tersebut sampai saat ini belumlah diperlukan.
“Melihat kondisi saat ini, penyediaan fasilitas isolasi terpusat khusus karyawan, perangkat, maupun anggota DPR belum perlu dilakukan,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Puan meminta Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang menyediakan isolasi terpusat.
Hal ini, kata Puan, untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan dari pasien Covid-19 yang sehari-hari bekerja untuk lembaga legislatif tersebut. “Jadi kalau ada pasien Covid-19 dari karyawan, perangkat maupun anggota DPR yang mengalami perburukan kondisi, bisa segera teratasi,” katanya.
Sebelumnya beredar surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR yang ditandatangani oleh Sekjen Indra Iskandar tentang penyediaan fasilitas isolasi mandiri bagi Anggota DPR yang positif Covid-19 di dua hotel di Jakarta.
Isi surat itu menyebutkan, bahwa Setjen DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel.
Menurut Indra, hotel yang dimaksud adalah Ibis Budget Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan Hotel Oasis Atrium Senen, Jakarta Pusat. Keduanya hotel yang kerjasama dengan Setjen DPR, dan sudah dilakukan penandatanganan MoU.