JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, menangani kasus kematian Fajar Lutfi, 23, seorang remaja yang menjadi peserta didik latih di salah satu perguruan silat di daerah itu. Korban diduga kuat tewas akibat pukulan dan tendangan dari pelatih dan pesilat senior lainnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan, hingga saat ini, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Dua dari empat pelaku penganiayaan ini masih berstatus anak-anak atau di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan terlebih dulu, sampai putusan hukum kasus ini inkrah,” ujar Retno seperti dilansir dari Antara.
Empat pelaku penganiayaan itu masing-masing adalah ER, 20; FA, 17; FI, 23; dan MAU, 16. Dua pelaku masih di bawah umur dan dua lainnya sudah dewasa berusia di atas 17 tahun. Untuk dua tersangka yang masih anak-anak, mereka wajib lapor polisi setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung, sampai proses peradilan selesai.
”Karena pelakunya anak-anak, peradilannya lain dengan dewasa,” terang Retno.
Kasus tersebut tidak dilakukan diversi, karena sesuai dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. ”Karena di sini ancamannya 12 tahun, tidak bisa didaftarkan diversi. Diversi itu bisa jika ancamannya di bawah tujuh tahun,” tutur Retno.
Awal pemeriksaan, kedua pelaku sempat menutupi kejadian itu. Namun dengan pendekatan yang dilakukan, pelaku akhirnya membeberkan kronologi sebenarnya kejadian tersebut. Pelaku anak itu sudah bergabung dengan perguruan silat tersebut sejak setahun lalu.
”Apa yang sebenarnya terjadi itu dia jelaskan, awalnya tidak begitu,” terang Retno.
Fajar Lutfi meninggal pada Senin (26/7) malam setelah menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat. Korban akhirnya di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, terdapat luka di bagian ulu hati korban akibat pukulan benda tumpul. Serta bagian tubuh lainya mengalami memar.