JawaPos.com – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ). Penyesuaian itu berlaku sejak 29 Juli. Untuk sementara waktu, calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan itu diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik. Dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Eva menyatakan, kebijakan itu bukan tanpa sebab. Hal itu bertujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak. “Dan, sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat ini,” jelasnya saat dihubungi Jawa Pos.
Jika dalam keadaan kebutuhan mendesak wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya. Eva mengatakan, sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak yaitu mengikuti lomba Olimpiade Matematika di kota lain.
Dengan begitu, lanjutnya, maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, contoh lainya yakni seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya.
Selain itu, Eva menyebutkan, terdapat beberapa ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA. Yang berlaku sejak 29 Juli. Pertama, penumpang KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid dengan hasil negatif. Baik itu, RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau antihen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Persyaratan kedua yakni calon penumpang KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksin atau e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya. “Yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. Kalau belum vaksin karena alasan medis dilampirkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis tapi tetap tes PCR atau antigen dulu,” paparnya.
Lantas, bagaimana dengan calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak? Eva mengungkapkan, penumpang tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen. Nah, untuk penumpang KAJJ di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Eva menegaskan, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Baik itu saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” ucapnya.