JawaPos.com – Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan surat keputusan Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Sektor Usaha Pariwisata. Surat dikeluarkan pada 26 Juli 2021.
Salah satu kegiatan yang diatur yakni acara pernikahan. Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan syarat pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Diwajibkan pula menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menerapkan makan di tempat.
“Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tulis Gumilar dalam surat tersebut.
Selain itu, kebijakan terbaru untuk pernikahan yaitu semua pihak yang hadir harus sudah menjalani vaksinasi. “Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” imbuhnya.
Sementara itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan, Pemprov belum memberikan izin. Hal itu berlaku bagi perayaan di hotel atau pun di gedung pertemuan yang sudah mendapat izin.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi sektor usaha salon atau barbershop yang berada di lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan atau mal. Mereka diizinkan beroperasi hanya untuk pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” pungkas Gumilar.