JawaPos.com – Sudah satu tahun lamanya tersangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku belum juga berhasil diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih tiga pihak lainnya yang juga terseret dalam perkara ini telah dijebloskan ke penjara, mereka antara lain mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, pihaknya terus berkeja dalam mencari Harun Masiku yang sejak 2020 lalu ditetapkan sebagai tersangka. Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu kini menjadi buronan internasional.

“KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Ali menyampaikan, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol. Terlebih kini red notice untuk Harun Masiku telah diterbitkan.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujar Ali.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” tegas Ali.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.

 

By admin