JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat (16/7) lalu.
“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7/2021),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Ali menyampaikan, penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery. Hal ini dilakukan dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antawaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, Wahyu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan divonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.