JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan memeriksa musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni. Pemeriksaan dilakukan di Polres Badung, Bali.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa membenarkan jika Jerinx telah diperiksa. Pemeriksaan berjalan sekitar 6 jam.
“Untuk pemeriksaan itu tanggal 28 (Juli) hari Rabu. Terkait pemeriksaan itu dari jam 10 ya sqmpai jam 16 sore,” kata Oka saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).
Baca juga: Kasus Jerinx Ancam Pegiat Medsos, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kendati demikian, Oka enggan merinci ihwal pemeriksaan Jerinx. Mengingat proses hukum tersebut dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Iya (pemeriksaan) dari Polda Metro, kita hanya menyediakan tempat,” jelasnya.
Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7). Laporan tersebut dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.