JawaPos.com – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berpotensi memicu restrukturisasi kredit kembali naik.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebutkan, banyak debitur yang bakal kembali meminta restrukturisasi kredit. Per 19 Juli, outstanding pokok restrukturisasi telah mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai tersebut berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suwandi memerinci, permohonan restrukturisasi yang masih tahap proses tercatat 260,771 kontrak. Nilainya mencapai Rp 7,62 triliun dengan bunga sebesar Rp 1,84 triliun. Sementara itu, yang telah disetujui mencapai 5,14 juta kontrak dengan outstanding pokok Rp 164,95 triliun dan bunga Rp 44,91 triliun.

“Sedangkan pengajuan restrukturisasi yang ditolak, 353.376 kontrak dengan outstanding pokok Rp 8,87 triliun dan bunga sebesar Rp 2,26 triliun,” bebernya.

Dia menambahkan, kebijakan perpanjangan PPKM juga berpotensi membebani anggaran perusahaan. Sebab, mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan biaya pengobatan bagi karyawan selama pandemi Covid-19.

Padahal, pada Mei–Juni 2021, pihaknya mulai optimistis kinerja akan pulih. Hal itu sejalan dengan adanya stimulus pemerintah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil.

“Praktis, PPKM membuat pelayanan terhadap konsumen menjadi terganggu. Lantas, gimana kita melakukan penagihan?” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memperkirakan, piutang pembiayaan masih akan terkontraksi minus 1 sampai 5 persen. Selama pandemi Covid-19, banyak perusahaan multifinance yang tutup buku.

“Mereka bangkrut dan mengembalikan izin usaha kepada OJK,” ucapnya.

Data statistik industri keuangan nonbank (IKNB) menunjukkan, dalam periode April 2020 sampai April tahun ini, jumlah perusahaan pembiayaan berkurang 12 entitas menjadi 171 entitas. Perinciannya, 166 perusahaan pembiayaan konvensional dan 5 perusahaan pembiayaan syariah. Total asetnya mencapai Rp 437,92 triliun.

Dia menilai, salah satu alasan sejumlah perusahaan leasing tersebut tutup lantaran tidak mampu memenuhi ketentuan minimal Peraturan OJK 35/2018. “Yakni, persyaratan mengenai kewajiban ekuitas minimal Rp 100 miliar,” katanya.

PERKEMBANGAN RESTRUKTURISASI KREDIT MULTIFINANCE (PER 19 JULI 2021)

Perusahaan yang telah melaporkan: 167 perusahaan

Total nilai: Rp 181,44 triliun

Pengajuan: 5,75 juta kontrak

Yang disetujui: 5,14 juta kontrak

Nilai pokok: Rp 164,95 triliun

Bunga: Rp 44,91 triliun

Yang ditolak: 353.376 kontrak

Nilai pokok: Rp 8,87 triliun

Bunga: Rp 2,26 triliun

Dalam proses: 260.771 kontrak

Nilai pokok: Rp 7,62 triliun

Bunga: Rp 1,84 triliun

Sumber: APPI

By admin