JawaPos.com – Permasalahan Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah masih terus bergulir di ranah hukum. Hari ini, Jumat (30/7), keduanya diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses mediasi.
Hal itu mengacu pada SE Kapolri bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang lebih mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Kabar mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah dibenarkan Pitra Romadoni selaku kuasa hukum. Ia menyatakan undangan mediasi Jumat ini sekitar pukul 15.00 WIB.
“Jumat besok (hari ini) PMJ akan agendakan Bapak Roy Suryo bertemu dengan LA,” kata Pitra Romadoni dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com Kamis (30/7).
Dia menegaskan kliennya membuka peluang terjadinya proses perdamaian dengan Lucky Alamsyah. Perdamaian akan dapat terwujud apabila aktor spesialis sinetron dan FTV itu memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya; Lucky Alamsyah meminta maaf kepada Roy Suryo dan seluruh Rakyat Indonesia, menghapus kirimannya di Instagram tertanggal 22 Mei 2021 yang disebut masih ada sampai sekarang, menulis lagi kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media baik cetak dan elektronik ataupun online. Selain itu, Lucky Alamsyah juga diharuskan mencabut laporan yang sempat dibuatnya di Polres Jakarta Timur.
Jika semua persyaratan itu dipenuhi Lucky Alamsyah, perdamaian akan terjadi. Namun jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka kasusnya akan tetap dilanjutkan oleh Roy Suryo.
“Ada beberapa hal yang harus dipenuhi LA, dalam menempuh mediasi dengan RS,” tutur Pitra Romadoni.
Lucky Alamsyah dilaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Perseteruan Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah berawal dari klaim mobil mereka disundul di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur. Uniknya keduanya sama-sama mengaku sebagai korban.
Tidak lama dari kejadian itu, Lucky Alamsyah mengunggah konten melalui akun media sosialnya membeberkan insiden yang terjadi versi dirinya. Roy Suryo tersinggung dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.