JawaPos.com – Permohonan justice collaboratore (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso diharapkan tidak diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyampaikan, jika permohonan JC dikabulkan mencederai hukum.

“Nggak bisa, nggak benar kalau itu disetujui, itu melawan ketentuan-ketentuan keputusan Peraturan Mahkamah Agung begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK dan Kejaksaan mengenai justice collaboratore. Sebab JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, Joko ini dialah yang jadi pelaku utama, dia yang ngutip uang, dia yang bersenang dengan uang itu,” kata Maqdir dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Maqdir menyebut, Matheus Joko Santoso merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Dia berdalih, Juliari Batubara menjadi korban atas ulahnya tersebut.

Baca Juga: PSI Minta Hakim Miskinkan Eks Mensos Juliari Batubara

“Sementara Pak Ari (Juliari Peter Batubara) ini korbannya dia, gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Ari, uang sudah dikasih ke Pak Ari tanpa ada bukti apapun, dan itu yang mereka percaya. Kalau dia dikasih JC yang rusak sistem kita secara keseluruhan,” papar Maqdir.

Terlebih Maqdir menyampaikan, uang hasil suap bansos itu telah digunakan Matheus Joko Santoso untuk membelikan rumah Daning Saraswati, yang diduga merupakan kekasihnya. Dia menyebut, hal itu tanpa pengetahuan Juliari Batubara.

“Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri,” klaim Maqdir.

Menurut pun menduga, anak buah Juliari Barubara itu bersenang-senang dengan uang hasil suap tersebut, sementara Juliari yang menjadi korban. “Tidak ada yang disita KPK dari Pak Ari. Karena memang tidak menikmati uang suap dan tidak tahu ada pungutan-pungutan yang dilakukan Joko,” tegas Maqdir.

Terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, lanjut Maqdir, hal itu sangat tidak layak. Dia mengutarakan, tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya tidak berdasar pada keterangan persidangan.

“Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi dikatakan Pak Ari ini nggak mengakui terima uang, orang nggak terima duit, kok bilang saya terima duit, itu kan namanya dia menzalimi dirinya,” sesal Maqdir.

Maqdir pun membeberkan, sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT. Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.

“Di persidangan mereka (PT. Pangan Digdaya) tidak dihadirkan, itu cuma pengakuannya MJS, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain,” pungkas Maqdir.

Sebagaimana diketahui, eks Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menuntut agar Juliari Peter Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

By admin