JawaPos.com — Lucky Alamsyah dipastikan hadir dalam agenda mediasi dengan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini di Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Pia Nasution.
“Iya dia hadir dalam mediasi hari ini. Dia mungkin sudah sampai di Polda. Saya tidak bisa hadir, tapi ada tim yang mewakili,” ujar Pia Nasution kepada JawaPos.com Jumat (30/7).
Lucky Alamsyah akan dimediasi dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo buntut dari kasus sundulan mobil mereka yang terjadi di bilangan Jakrta Timur beberapa bulan lalu. Lucky dipolisikan oleh lelaki asal Jogjakarta atas postingannya di akun media sosial yang dinilai telah mencoreng nama baiknya.
Roy Suryo melalui video yang dikirimkan kepada JawaPos.com juga memastikan akan hadir dalam proses mediasi yang diagendakan pukul 15.00 WIB sore ini. Dia dan tim kuasa hukum meluangkan waktu memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kehadiran saya di Polda Metro Jaya untuk menghormati Skep Kapolri. Saya orang yang taat hukum, saya orang yang mengerti prosedur dan mekanisme proses yang ada. Karena sudah ada amanat dari Skep Kapolri, saya akan datang dan akan melihat hasil pertemuan seperti apa,” kata Roy Suryo.
Belum dapat dipastikannya apakah proses mediasi ini akan berbuah manis berupa perdamaian atau tidak. Bagi Roy Suryo, perdamaian akan dapat terlaksana hanya jika Lucky Alamsyah memenuhi sejumlah persyaratan yang diajukannya.
“Kalau dia tidak memenuhi syarat syarat termasuk mencabut Instagram Story-nya, meminta maaf kepada saya dan masyarakat Indonesia, mengunggah cerita yang benar dan yang terakhir cabut laporan karena saya dengar dia laporkan saya di Polres Jakarta Timur. Jika itu tidak dipenuhi, maka perdamaian tidak akan terjadi,” tegas Roy Suryo.
Lucky Alamsyah dilaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Perseteruan Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah berawal dari klaim mobil mereka disundul di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur. Uniknya keduanya sama-sama mengaku sebagai korban.
Tidak lama dari kejadian itu, Lucky Alamsyah mengunggah konten melalui akun media sosialnya membeberkan insiden yang terjadi versi dirinya. Roy Suryo tersinggung dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.