JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan surat edaran untuk petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 ibu hamil. Diketahui bahwa ibu hamil merupakan golongan kelompok rentan terpapar Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Obsterti dan Ginekolog Indonesia (POGI) Ari Kusuma Junuarto pun mengatakan bahwa nantinya juknis vaksinasi untuk ibu hamil akan berbeda dengan kelompok umum, orang tua, dan anak. Dia pun memberikan bocoran terkait hal tersebut.

“Yang pasti ibu hamil suhu sama, hipertensi kita tahu umumnya dibawah 180 boleh, tapi pada ibu hamil ada kondisi yang membuat tensinya tinggi pada saat hamil karena pre-eklamsia. Dengan kehati-hatian, dalam juknis nanti di atas 140/90 tidak dianjurkan,” terang Ari dalam telekonferensi pers, Jumat (30/7).

Selain itu, vaksinasi juga akan dipertimbangkan dengan melihat gejala-gejala, sakit kepala, nyeri ulu hati, kondisi penyerta itu pun akan dinilai kembali. Jadi merek diminta untuk melakukan vaksinasi screening dengan suatu checklist melalui Kartu Kendali.

“Untuk vaksin usia kehamilan yang dilakukan itu usia 13 minggu sampai cukup bulan, itu yang kita lakukan, kita anjurkan 33 minggu,” ujarnya.

“Kalau ada penyerta lainnya seperti sakit jantung, gula, tapi intinya selama ibu hamil itu terkontrol tidak ada komplikasi akut, maka vaksinasi itu dapat diberikan. Jadi artinya komorbid itu sebagai data penunjang dan suatu kehati-hatian, tapi selama terkontrol ya nggak apa-apa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) POGI Budi Wakeko menambahkan bahwa apabila ibu hamil di vaksinasi pertamanya mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), maka tidak dianjurkan ikut vaksinasi kedua.

“Kalau ada riwayat alergi, apalagi kalau vaksin pertama alergi, vaksin kedua udah pasti tidak direkomendasikan,” ungkapnya.

By admin