JawaPos.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba mantan Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A belum lengkap. Sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
“Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas.Dalam waktu dekat akan kembalikan ke penyidik,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar kepada wartawan, Jumat (30/7).
Kendati demikian, Edwin tak merinci materi apa saja yang mesti dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. “Berkas akan dikembalikan minggu depan,” jelas Edwin.
Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok berinisial A dikabarkan ditangkap aparat kepolisian, lantaran diduga menyalahgunakan narkoban jenis sabu. Hal ini lantas dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Rika dikonfirmasi, Minggu (18/7).
Rika menyampaikan, penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari narkoba.