JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait masifnya kritik terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. JPU KPK menuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK terhadap Juliari berdasarkan hasil persidangan, bukan karena pengaruh opini. “Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengungkapkan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut pidana penjara, uang pengganti maupun denda dan pencabutan hak politik.
Dia pun menegaskan, dalam perkara ini Juliari Batubara dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal, tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan. “Sebagai pemberatan tuntutan, Jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan,” tegas Ali.
“Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ali memastikan Jaksa KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari Peter Batubara. “Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU,” tandas Ali.
Sebelumnya, eks Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga dituntut agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Hal ini dibebankan setelah menjalankan pidana pokok. Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)