JawaPos.com–Rumah Sakit Hermina di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali digugat keluarga pasien. Keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik itu menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto seperti dilansir dari Antara di Semarang membenarkan adanya gugatan kedua tersebut. ”Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda,” kata Eko pada Kamis (29/7).
Menurut dia, gugatan pertama dengan Nomor Perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut. Gugatan kembali didaftarkan dengan Nomor Perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smg dengan isi materi gugatan yang sama.
Meski materi gugatan sama, kata Eko, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal. ”Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian,” terang Eko.
Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Hermina Pandanaran Semarang, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian material sebesar Rp 8,8 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.