JawaPos.com–Pomdam I/Bukit Barisan ungkap keterlibatan empat oknum anggota TNI AD dalam kasus tewasnya seorang wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
”Langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan Praka AS terhadap Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” kata Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin seperti dilansir dari Antara di Medan.
Hasanuddin mengatakan, berdasar hasil pengembangan penyidikan telah menetapkan tiga orang oknum TNI AD lain, yakni DE, LS, dan PMP, sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal. Ketiga tersangka baru tersebut telah ditahan penyidik.
Pangdam menyebutkan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI terjadi di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6). Terkait kasus tersebut, Pomdam I/BB telah mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang.
”Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV, dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AD atas nama Praka AS, dan masih dikembangkan kemungkinan masih ada tersangka lain,” ucap Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, saat ini, oknum anggota TNI AD itu sudah ditahan di Pomdam I/BB guna diproses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Sedangkan pelaku sipil diproses sesuai peraturan hukum di Polres Simalungun.
”Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Saya akan menindak tegas setiap oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hasanuddin.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6).
Ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar; dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan. Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Korban Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6), dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.