Jakarta,  Beritaterkini.co.id- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengorting hukuman Djoko Tjandra dan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya dalam tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Namun di tingkat banding, hukuman Djoko disunat.

Dalam pemusyawaratan diketuai oleh Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam hal ini yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

“Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata hakim.

Adapun, hal yang meringankan Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.

Turunnya hukuman Djoko sesuai prediksi anggota  DPR  Komisi III, Arsul Sani berpandangan pejabat yang menerima suap seharusnya dihukum lebih berat daripada yang menyuap. Menurutnya, turunnya vonis terhadap Pinangki bakal membuka kemungkinan vonis Djoko Tjandra diturunkan.

“Logisnya, pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat daripada warga masyarakat yang menyuap. Nah, kalau vonis di tingkat peradilan pertama atas Djoko Tjandra 4,5 tahun karena menyuap pati Polri dan jaksa Pinangki, bisa diperkirakan, dengan turunnya vonis Jaksa Pinangki, maka bisa turun pula vonis terhadap Djoko Tjandra,” ucap Arsul. Dikutip dari Detiknews.com.

Editor : Rg/Dn.





Artikel PARAH!! PT Jakarta Korting Vonis Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Irjen Napoleon Dan Jaksa Pinangki pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin